PORTALBANTEN -- Polresta Tangerang bersama jajaran polsek berhasil mengamankan sedikitnya 2.268 botol minuman keras (miras) serta 10.779 butir obat keras ilegal dalam pelaksanaan Operasi Pekat Maung 2026. Operasi tersebut digelar selama 10 hari, mulai 16 hingga 25 Februari 2026.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, menjelaskan bahwa Operasi Pekat Maung merupakan operasi kewilayahan yang bertujuan memberantas berbagai penyakit masyarakat. Sasaran operasi ini meliputi peredaran minuman keras ilegal, aksi premanisme, perjudian, prostitusi, serta berbagai bentuk gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) lainnya.
“Operasi ini dilaksanakan sebagai langkah preventif untuk menekan berbagai potensi gangguan kamtibmas, khususnya menjelang bulan suci Ramadan,” kata Indra Waspada saat ekspos media hasil Operasi Pekat Maung, Kamis (5/3/2026).
Ia menjelaskan, salah satu fokus utama dalam operasi tersebut adalah penindakan terhadap peredaran minuman keras tanpa izin yang dinilai berpotensi memicu berbagai tindak kriminalitas, seperti perkelahian dan gangguan ketertiban umum.
Dari hasil operasi yang dilakukan di sejumlah wilayah hukum Polresta Tangerang, petugas berhasil mengamankan barang bukti minuman keras dari berbagai merek sebanyak 189 dus dengan total 2.268 botol, serta 24 minuman keras dalam kemasan kaleng.
“Ribuan botol miras tersebut kami amankan dari berbagai lokasi di wilayah hukum Polresta Tangerang,” ujarnya.
Selain itu, aparat kepolisian juga berhasil mengungkap peredaran obat-obatan keras tanpa izin dengan mengamankan enam orang tersangka. Dari tangan para tersangka, polisi menyita total 10.779 butir obat keras berbagai jenis.
Barang bukti tersebut terdiri dari 979 butir Tramadol, 1.824 butir Trihexyphenidyl, 2.242 butir Hexymer, serta ribuan butir obat keras lainnya.
Indra Waspada menjelaskan, jika dianalogikan satu butir obat dikonsumsi oleh satu orang, maka ribuan butir obat yang berhasil diamankan tersebut berpotensi disalahgunakan oleh ribuan orang.