PORTALBANTEN.NET – Menindaklanjuti pemberitaan media online terkait dugaan pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk di kawasan PT KHS, Kampung Cimiung, Desa Beberan, Kecamatan Ciruas, jajaran Polsek Ciruas bergerak cepat melakukan pengecekan dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), Minggu (5/4/2026) malam.

Kapolsek Ciruas Kompol Salahudin, S.Sos., M.Si. bersama anggota Reskrim, Intelkam, serta Bhabinkamtibmas Desa Beberan turun langsung ke lokasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Dari hasil pengecekan di lapangan, petugas memperoleh sejumlah keterangan dari pihak terkait. Penjaga parkir truk berinisial Sdr. Malem mengakui bahwa dirinya menjaga area parkir di kawasan tersebut, khususnya pada malam hari. Ia menjelaskan bahwa kendaraan truk yang parkir dapat mencapai waktu hingga tiga hari, umumnya sejak Jumat malam hingga Senin.

“Biaya yang diberikan oleh sopir bersifat sukarela dan bervariasi, mulai dari Rp20.000 hingga Rp70.000, tergantung lama parkir,” ungkapnya.

Sementara itu, salah satu sopir truk, Sdr. Samaja, menyampaikan bahwa dirinya memarkirkan kendaraan di lokasi tersebut tanpa adanya paksaan maupun tarif yang ditentukan secara tetap.