PORTALBANTEN — Upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah pedesaan kembali membuahkan hasil. Satuan Narkoba Polres Lebak di bawah pimpinan AKP Epi Cepiana, SH berhasil menggulung seorang pengedar narkotika jenis sabu yang beroperasi di sebuah warung kosong di Kampung Jeruk, Desa Muara Ciujung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Penangkapan dilakukan Senin dini hari, 14 April 2025, saat warga setempat melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah warung yang sudah lama tak digunakan. Berkat respons cepat jajaran Sat Narkoba, tersangka berinisial DN STW alias Dedok berhasil diamankan beserta barang bukti narkotika siap edar.
Ini bentuk komitmen kita dalam membersihkan wilayah Lebak dari ancaman narkoba, khususnya di kampung-kampung yang selama ini dianggap aman, ujar Kasat Narkoba AKP Epi Cepiana, Selasa 15 April 2025.
Dari tangan tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas itu, polisi menyita total 4,14 gram sabu yang dikemas dalam belasan plastik bening, seperangkat alat hisap sabu, dan satu unit handphone.
Didukung Warga dan Aparat Desa
Pengungkapan kasus ini juga didukung peran aktif warga dan aparat desa. Kepala Desa Muara Ciujung Barat, Endang Saputra, menyampaikan apresiasi atas keberhasilan polisi mengamankan kampung dari ancaman narkoba. Menurutnya, warga memang sudah lama resah dengan aktivitas di warung itu.
Kami akhirnya berani lapor, karena yakin polisi sekarang sigap dan terbuka, ujar Endang.
Endang berharap momentum ini bisa membangkitkan kesadaran masyarakat agar tidak takut melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Apalagi, dampak narkoba di kampung-kampung mulai dirasakan, terutama di kalangan pemuda.
Ancaman 15 Tahun Penjara