SEMARANG – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana terkait pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex, Kamis (26/3). Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi dan barang bukti yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dua saksi yang dihadirkan adalah Kepala Kasir Sritex, Priscila Lily, dan Senior Auditor dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Kanaka Puradiredja Suhartono, Dimas Satria Wibawa. Namun, dalam persidangan terungkap bahwa kedua saksi tersebut tidak memiliki kaitan langsung dengan terdakwa, Dicky Syahbandinata.

Dalam kesaksiannya, Priscila Lily menjelaskan perannya dalam mengelola arus kas perusahaan, termasuk pencatatan transaksi dan rekonsiliasi harian melalui sistem Dynamic AX. Meski mengonfirmasi adanya dana masuk dalam jumlah besar dari bank, Priscila menegaskan dirinya tidak memiliki kewenangan dalam pembuatan laporan keuangan maupun pengelolaan rekening di Bank BJB.

"Saya tidak berperan dalam pembuatan laporan keuangan, sehingga tidak dapat memastikan apakah angka kas dalam laporan tersebut sesuai atau tidak," ujar Priscila. Ia juga mengakui tidak memahami definisi perusahaan terafiliasi meski mengelola kasir untuk Sritex dan beberapa perusahaan terkait lainnya.

Sementara itu, saksi Dimas Satria Wibawa menjelaskan bahwa KAP Kanaka Puradiredja tidak melakukan General Audit atas laporan keuangan Sritex yang digunakan untuk pengajuan kredit. Pihaknya hanya melakukan prosedur yang disepakati (Agreed Upon Procedures/AUP) untuk posisi keuangan per 31 Mei 2021, yang ditujukan bagi kepentingan internal perusahaan, bukan untuk kebutuhan informasi bank.

Fakta ini diperkuat oleh pernyataan terdakwa Dicky Syahbandinata yang menyayangkan ketidakhadiran saksi dari KAP yang mengeluarkan laporan keuangan audited resmi. Menurutnya, laporan yang dipublikasikan di Bursa Efek Indonesia (BEI) itulah yang menjadi dasar pertimbangan Bank BJB dalam proses pemberian kredit tahun 2020.

Menanggapi jalannya persidangan, kuasa hukum Dicky Syahbandinata, Otto Cornelis (OC) Kaligis, menilai saksi-saksi yang dihadirkan JPU tidak memiliki relevansi dengan perkara kliennya. Ia menegaskan bahwa pemberian kredit oleh Bank BJB telah melalui prinsip kehati-hatian perbankan yang ketat.

"Proses kredit ini melibatkan banyak fungsi dan divisi, mulai dari Credit Risk, Hukum, Kepatuhan, hingga Operasional. Tidak masuk akal jika persetujuan kredit ini dianggap tindak pidana. Jika demikian, maka seluruh pihak yang terlibat dalam proses tersebut seharusnya juga dimintai pertanggungjawaban," tegas Kaligis kepada media.

Kaligis juga menambahkan bahwa saat kredit dikucurkan, Sritex belum berstatus PKPU maupun pailit, sehingga secara hukum masih dianggap mampu memenuhi kewajiban. Berdasarkan fakta persidangan, pembayaran kredit kepada Bank BJB terpantau lancar sebelum Sritex memasuki masa PKPU yang diajukan oleh kreditur lain.