PORTALBANTEN.NET – Pemerintah Kota Bogor melalui Bagian Hukum dan HAM Setda terus menggenjot sosialisasi Produk Hukum Daerah kepada seluruh masyarakat. Langkah ini dilakukan sebagai upaya memperkuat pemahaman warga terhadap Peraturan Daerah (Perda), khususnya bagi masyarakat yang belum sepenuhnya memahami aturan yang berlaku.
Fokus utama yang ditekankan adalah implementasi materi dalam setiap produk hukum daerah. Hal tersebut bertujuan agar program pembangunan berjalan tertib, terarah, dan sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Komitmen ini disampaikan saat Bagian Hukum dan HAM mengikuti kegiatan penguatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian PPN/Bappenas, Selasa (21/4), di IPB International Convention Center.
Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, menegaskan pentingnya pemahaman terhadap regulasi sebagai dasar dalam menjalankan kebijakan publik. Menurutnya, memahami hukum tidak cukup hanya membaca aturan, tetapi juga harus memahami penafsiran dalam penjelasan pasal-pasalnya.
“Untuk memahami hukum harus dengan membaca peraturan perundang-undangan, kemudian memahami penafsiran dalam penjelasan setiap pasal, agar kebijakan publik maupun implementasinya sesuai dengan kewenangan, prosedur, dan substansi,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa proses pembentukan Perda bukanlah hal yang sederhana. Setiap Perda harus melalui tahapan panjang, mulai dari perencanaan, pembahasan, hingga persetujuan dalam sidang paripurna DPRD. Setelah itu, regulasi tersebut masih harus melalui proses harmonisasi dan fasilitasi sebelum akhirnya dimasukkan ke dalam lembaran daerah.
Lebih lanjut, Alma mengingatkan bahwa di era digital saat ini, arus informasi berkembang sangat cepat. Setiap peristiwa yang berkaitan dengan persoalan hukum dapat dengan mudah tersebar luas dan menjadi perhatian publik.
“Digitalisasi membuat informasi sangat mudah diakses. Jika ada persoalan hukum, penyebarannya sangat cepat dan bisa berdampak luas,” katanya.
Ia pun menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi, termasuk Perda, merupakan bentuk komitmen dalam menjaga ketertiban dan kehormatan bangsa.
“Kehormatan dan ketertiban bangsa ini dipertaruhkan dengan kepatuhan terhadap regulasi. Perda adalah hukum tertulis dalam yurisdiksi terbatas yang harus dilaksanakan oleh siapapun,” tutup Alma Wiranta.